Pages

Senin, 01 Oktober 2012

pkn


Dilihat dari sifatnya, doktrin merupakan pedoman tata laku yang bersifat mendasar dan umum untuk menghadap sesuatu masalah, sehingga di dalam penerapannya tergatung dari situasi yang berlaku pada saat itu. Dilihat dari segi proses terjadinya, doktrin berkembang melalui proses penalaran, oleh karena itu penerapnnya pun harus melaluiproses penalaran. Doktrin merupakan pengetahuan normatif (=norma moral) dari pada suatu pengetahuan positif. Oleh karena doktrin dapat dirumuskan sebagai berikut: "Pemikiran atau cara terbaik yang ada, mengenai suatu masalah dan menyatakan serta membimbing para penganutnya, untuk menghadapi masalah itu; yang mana diyakini kebenarannya oleh para penganutnya, diajarkan serta disebar luaskan namun pelaksanaannya harus didasarkan pada penalaran yang memadai kondisi yang berlaku pada saat itu".


Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) merupakan elemen pertama dari Peraturan Perundang-Undangan Hak Asasi Manusia Internasional (International Bill of Rights) yakni suatu tabulasi hak dan kebebasan fundamental. Ketika DUHAM diterima, resolusi itu juga menyerukan kepada masyarakat internasional untuk menyebarluaskan isi deklarasi tersebut. Hak dan kebebasan yang tercantum dalam DUHAM mencakup sekumpulan hak yang lengkap, baik itu hak sipil, politik, budaya, ekonomi, dan sosial setiap individu maupun beberapa hak kolektif. Dalam pengertian hukum yang sempit, deklarasi tersebut mengindikasikan pendapat internasional. Semua anggota PBB sepakat untuk menghormati hak asasi manusia ketika mereka  masuk dalam organisasi ini. Negara-negara seperti Indonesia yang mencalonkan diri untuk keanggotaan Dewan Hak Asasi Manusia yang baru, tidak terhindari harus menyatakan keterikatannya pada DUHAM.

DUHAM tetap menjadi akar dari instrumen hak asasi manusia internasional, bahkan lebih dari 60 tahun setelah penetapannya. Tidak satu negara pun dapat menanggung kerugian yang dapat timbul dari pengabaian hak asasi manusia. Sebaliknya, mereka harus memastikan penghormatan terhadap hak dan kebebasan yang dicantumkan dalam suatu deklarasi sebagai standar minimum.

Hak-hak yang ditabulasikan dalam DUHAM pada akhirnya berkembang menjadi dua konvenan internasional yang mengikat secara hukum, yaitu Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (KIHSP) dan Konvenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (KIHESB).

Pada intinya Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (KIHSP) memberikan dampak hukum kepada Pasal 3-21 DUHAM. Konvenan ini mengandung hak-hak demokratis yang esensial, kebanyakan terkait dengan berfungsinya suatu negara dan hubungannya dengan warganegaranya.
  


Rembulan malam bersinar begitu terang
Menghias tanah yang gersang
Membuat hati kan tenang
Menahan rindu yang terkenang
Rembulan malam begitu indah
Menghibur hati yang lelah
Menentramkan jiwa yang gundah
Merasakan cinta yang terpisah
Ku memang bukan rembulan yang terang
Yang bisa menghibur mata yang memandang
Ku memang bukan rembulan yang indah
Yang bisa menghibur gelisah
Tapi ku punya cinta
Seindah rembulan yang bercahaya

Rintihan hati yang menjerit
Karna sang rembulan tak lagi bersinar
Cahaya dirinya redup
Rembulan malam kini tlah menghillang
Seiring cinta yang tlah berakhir
Tolong……….
Kembalikan senyuman cahaya dirinya
Cahayanya menerangi gemerlap 
malam
Indahnya bintang dan sunyinya malam
Sang rembulan menunggu sebuah
Penghiburan hati bagi sinar mentarinya