Dilihat dari sifatnya,
doktrin merupakan pedoman tata laku yang bersifat mendasar dan umum untuk
menghadap sesuatu masalah, sehingga di dalam penerapannya tergatung dari
situasi yang berlaku pada saat itu. Dilihat dari segi proses terjadinya,
doktrin berkembang melalui proses penalaran, oleh karena itu penerapnnya pun
harus melaluiproses penalaran. Doktrin merupakan pengetahuan normatif (=norma
moral) dari pada suatu pengetahuan positif. Oleh karena doktrin dapat
dirumuskan sebagai berikut: "Pemikiran atau cara terbaik yang ada,
mengenai suatu masalah dan menyatakan serta membimbing para penganutnya, untuk
menghadapi masalah itu; yang mana diyakini kebenarannya oleh para penganutnya,
diajarkan serta disebar luaskan namun pelaksanaannya harus didasarkan pada penalaran
yang memadai kondisi yang berlaku pada saat itu".
Deklarasi Universal
Hak Asasi Manusia (DUHAM) merupakan elemen pertama dari Peraturan
Perundang-Undangan Hak Asasi Manusia Internasional (International Bill of Rights)
yakni suatu tabulasi hak dan kebebasan fundamental. Ketika DUHAM diterima,
resolusi itu juga menyerukan kepada masyarakat internasional untuk
menyebarluaskan isi deklarasi tersebut. Hak dan kebebasan yang tercantum dalam
DUHAM mencakup sekumpulan hak yang lengkap, baik itu hak sipil, politik,
budaya, ekonomi, dan sosial setiap individu maupun beberapa hak kolektif. Dalam
pengertian hukum yang sempit, deklarasi tersebut mengindikasikan pendapat
internasional. Semua anggota PBB sepakat untuk menghormati hak asasi manusia
ketika mereka masuk dalam organisasi ini. Negara-negara seperti Indonesia
yang mencalonkan diri untuk keanggotaan Dewan Hak Asasi Manusia yang baru,
tidak terhindari harus menyatakan keterikatannya pada DUHAM.
DUHAM tetap menjadi
akar dari instrumen hak asasi manusia internasional, bahkan lebih dari 60 tahun
setelah penetapannya. Tidak satu negara pun dapat menanggung kerugian yang
dapat timbul dari pengabaian hak asasi manusia. Sebaliknya, mereka harus
memastikan penghormatan terhadap hak dan kebebasan yang dicantumkan dalam suatu
deklarasi sebagai standar minimum.
Hak-hak yang
ditabulasikan dalam DUHAM pada akhirnya berkembang menjadi dua konvenan
internasional yang mengikat secara hukum, yaitu Konvenan Internasional tentang Hak
Sipil dan Politik (KIHSP) dan Konvenan Internasional tentang Hak Ekonomi,
Sosial, dan Budaya (KIHESB).
Pada intinya
Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (KIHSP) memberikan dampak
hukum kepada Pasal 3-21 DUHAM. Konvenan ini mengandung hak-hak demokratis yang
esensial, kebanyakan terkait dengan berfungsinya suatu negara dan hubungannya
dengan warganegaranya.
Rembulan malam bersinar
begitu terang
Menghias tanah yang gersang
Membuat hati kan tenang
Menahan rindu yang terkenang
Menghias tanah yang gersang
Membuat hati kan tenang
Menahan rindu yang terkenang
Rembulan malam begitu indah
Menghibur hati yang lelah
Menentramkan jiwa yang gundah
Merasakan cinta yang terpisah
Menghibur hati yang lelah
Menentramkan jiwa yang gundah
Merasakan cinta yang terpisah
Ku memang bukan rembulan yang terang
Yang bisa menghibur mata yang memandang
Ku memang bukan rembulan yang indah
Yang bisa menghibur gelisah
Yang bisa menghibur mata yang memandang
Ku memang bukan rembulan yang indah
Yang bisa menghibur gelisah
Tapi ku punya cinta
Seindah rembulan yang bercahaya
Seindah rembulan yang bercahaya
Rintihan hati yang menjerit
Karna sang rembulan tak lagi bersinar
Cahaya dirinya redup
Rembulan malam kini tlah menghillang
Seiring cinta yang tlah berakhir
Tolong……….
Kembalikan senyuman cahaya dirinya
Cahayanya menerangi gemerlap malam
Indahnya bintang dan sunyinya malam
Sang rembulan menunggu sebuah
Penghiburan hati bagi sinar mentarinya
Karna sang rembulan tak lagi bersinar
Cahaya dirinya redup
Rembulan malam kini tlah menghillang
Seiring cinta yang tlah berakhir
Tolong……….
Kembalikan senyuman cahaya dirinya
Cahayanya menerangi gemerlap malam
Indahnya bintang dan sunyinya malam
Sang rembulan menunggu sebuah
Penghiburan hati bagi sinar mentarinya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar