Pages

Senin, 01 Oktober 2012

pkn


Dilihat dari sifatnya, doktrin merupakan pedoman tata laku yang bersifat mendasar dan umum untuk menghadap sesuatu masalah, sehingga di dalam penerapannya tergatung dari situasi yang berlaku pada saat itu. Dilihat dari segi proses terjadinya, doktrin berkembang melalui proses penalaran, oleh karena itu penerapnnya pun harus melaluiproses penalaran. Doktrin merupakan pengetahuan normatif (=norma moral) dari pada suatu pengetahuan positif. Oleh karena doktrin dapat dirumuskan sebagai berikut: "Pemikiran atau cara terbaik yang ada, mengenai suatu masalah dan menyatakan serta membimbing para penganutnya, untuk menghadapi masalah itu; yang mana diyakini kebenarannya oleh para penganutnya, diajarkan serta disebar luaskan namun pelaksanaannya harus didasarkan pada penalaran yang memadai kondisi yang berlaku pada saat itu".


Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) merupakan elemen pertama dari Peraturan Perundang-Undangan Hak Asasi Manusia Internasional (International Bill of Rights) yakni suatu tabulasi hak dan kebebasan fundamental. Ketika DUHAM diterima, resolusi itu juga menyerukan kepada masyarakat internasional untuk menyebarluaskan isi deklarasi tersebut. Hak dan kebebasan yang tercantum dalam DUHAM mencakup sekumpulan hak yang lengkap, baik itu hak sipil, politik, budaya, ekonomi, dan sosial setiap individu maupun beberapa hak kolektif. Dalam pengertian hukum yang sempit, deklarasi tersebut mengindikasikan pendapat internasional. Semua anggota PBB sepakat untuk menghormati hak asasi manusia ketika mereka  masuk dalam organisasi ini. Negara-negara seperti Indonesia yang mencalonkan diri untuk keanggotaan Dewan Hak Asasi Manusia yang baru, tidak terhindari harus menyatakan keterikatannya pada DUHAM.

DUHAM tetap menjadi akar dari instrumen hak asasi manusia internasional, bahkan lebih dari 60 tahun setelah penetapannya. Tidak satu negara pun dapat menanggung kerugian yang dapat timbul dari pengabaian hak asasi manusia. Sebaliknya, mereka harus memastikan penghormatan terhadap hak dan kebebasan yang dicantumkan dalam suatu deklarasi sebagai standar minimum.

Hak-hak yang ditabulasikan dalam DUHAM pada akhirnya berkembang menjadi dua konvenan internasional yang mengikat secara hukum, yaitu Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (KIHSP) dan Konvenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (KIHESB).

Pada intinya Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (KIHSP) memberikan dampak hukum kepada Pasal 3-21 DUHAM. Konvenan ini mengandung hak-hak demokratis yang esensial, kebanyakan terkait dengan berfungsinya suatu negara dan hubungannya dengan warganegaranya.
  


Rembulan malam bersinar begitu terang
Menghias tanah yang gersang
Membuat hati kan tenang
Menahan rindu yang terkenang
Rembulan malam begitu indah
Menghibur hati yang lelah
Menentramkan jiwa yang gundah
Merasakan cinta yang terpisah
Ku memang bukan rembulan yang terang
Yang bisa menghibur mata yang memandang
Ku memang bukan rembulan yang indah
Yang bisa menghibur gelisah
Tapi ku punya cinta
Seindah rembulan yang bercahaya

Rintihan hati yang menjerit
Karna sang rembulan tak lagi bersinar
Cahaya dirinya redup
Rembulan malam kini tlah menghillang
Seiring cinta yang tlah berakhir
Tolong……….
Kembalikan senyuman cahaya dirinya
Cahayanya menerangi gemerlap 
malam
Indahnya bintang dan sunyinya malam
Sang rembulan menunggu sebuah
Penghiburan hati bagi sinar mentarinya

Selasa, 25 September 2012

ms word 2007


Mengenal Microsoft Office Word 2007



a.       Pengertian Microsoft word
Microsoft Office Word 2007 merupakan program aplikasi pengolah kata (word processor) yang yang biasa digunakan untuk membuat laporan, dokumen berbentuk surat, brosur, table, dan masih banyak lagi dukumen-dokumen lain yang biasa dibuat dengan menggunakan Microsoft Office Word.
b.       Memulai Aplikasi Microsoft Office Word 2007
Untuk membuka Microsoft Word caranya adalah:   `
Ø      Klik Tombol Start yang ada di taskbar. 
Ø      Pilih menu All Program dan muncul sejumlah menu :
Ø     Kemudian arahkan pointer ke Microsoft Office dan klik program aplikasi Microsoft Office Word 2007. Tunggu sampai jendela Microsoft Office Word 2007 ditampilkan.
c.       Tampilan Jendela Microsoft Office Word 2007
Berikut adalah tampilan jendela Microsoft Office Word 2007:
 


d.      Menyimpan Dokumen 
 Untuk pertama kalinya menyimpan dokumen yang baru saja kita buat ke bentuk file dokumen pada sistem Microsoft Office Word 2007 adalah: 
Ø      Klik  tombol Microsoft Office,
Ø        lalu klik Save As.   (atau tekan CTRL+S    Klik  tombol Microsoft Office untuk perintah di key board atau juga icon  untuk di toolbar quick access).
e.       Menyimpan Setelah Melakukan Perubahan Untuk menyimpan dokumen yang baru saja di rubah di file asalnya (file itu juga), caranya inggal Klik  tombol Microsoft Office  ,  lalu klik Save   (atau tekan CTRL + S di tinggal Klik  tombol Microsoft Office keyboard).
f.        Pengaturan Dokumen
Untuk melakukan pengaturan-pengaturan dokumen ada banyak fasilitas yang ditawarkan, tergantung dengan pengaturan yang bagaiman diinginkan pengguna, misalnya ingin mengubah jenis, ukuran, warna tulisan dan masih banyak lainnya. Carannya klik home, pilih fasilitas yang diinginkan. Contoh, perataan paragraf adapun cara-canya adalah sebagai berikut.
Pilih paragraf yang akan dirubah.     Klik home, pada grup paragraph, klik perataan yang diingikan misalnya:
Ø      Align Text Left , untuk membuat teks rata di kiri saja.
Ø      Align Center , untuk membuat teks rata di tengah.
Ø      Align Text Right , untuk membuat teks rata di kanan saja.
Ø      Align Justify , untuk membuat teks rata di kiri dan kanan.
Ø      Ukuran, Orientasi dan Batas Pinggir Kertas
g.       Untuk menentukan ukuran kertas dan batas pinggir kertas (margin), langkah-langkahnya:    Klik tab Page Layout.   
Ø      Klik perintah size di grup Page Setup
Ø      Lalu tentukan:     Lebar kertas pada kotak pilihan Width,  Tinggi kertas pada pilihan Height.
Ø      Pada pilihan Apply to: tentukan penerapan yanga akan digunakan apakah seluruh dokumen atau dari halaman aktif sampai akhir.   
Ø      Lalu klik OK.
h.       Untuk menentukan Orientasi kertas langkah-langkahnya:   
Ø      Masih di tab Page Layout  dan grup Page Setup,
Ø      klik perintah Orientation
Ø      Lalu klik di salah satu pilihan orientasi meliputi portrait  untuk orientasi tegak dan landscape   untuk orientasi mendatar.
i.         Untuk menentukan batas pinggir kertas (margin), langkah-langkahnya:  
Masih di tab Page Layout dan grup Page Setup, klik perintah Margin, lalu klik ukuran margin yang dikehendaki.     Apabila tidak ditemukan ukuran yang diinginkan klik custom margin yang akan memunculkan kotak dialog Page Setup Lalu tentukan: 
Ø   Pada kotak pilihan Top tentukan lebar margin atas.   
Ø   Pada kotak pilihan Bottom tentukan lebar margin bawah. 
Ø   Pada kotak pilihan Left tentukan lebar margin kiri.   
Ø   Pada kotak pilihan Right tentukan lebar margin kanan.
Ø   Pada kotak pilihan Gutter tentukan lebar penjilidan dan pada kotak pilihan Gutter position tentukan letak penjilidan apakah dikiti, diatas atau di kanan (apabila menggunakan penjilidan). Perintah ini diabaikan saja apabila tidak ingin menggunakan penjilidan.    Pada pilihan Apply to: tentukan penerapan yanga akan digunakan apakah seluruh dokumen atau dari halaman aktif sampai akhir.    Lalu klik OK
j.        Cara mengamankan dokumen, tujuannya agar dokumen hanya dapat dibuka oleh orang yang mem.buat dan mengetahui password dari dokumen tersebut. Caranya adalah sebagai berikut :
Ø   Klik tombol Microsoft word 2007,
Ø   Pilih prepare,
Ø   Encrypt dokumen,
Ø   Masukkan password,
Ø   klikOK.

Selasa, 11 September 2012

manfaat rambut jagung


manfaat rambut jagung

Selama ini Anda mungkin mencari solusi alami untuk mengatasi masalah batu empedu.Bisa jadi rambut jagung adalah pilihannya. Pasalnya, sebagai terapi awal, rambut jagung ternyata memiliki potensi besar untuk meluruhkan batu empedu. Beberapa uji laboratorium telah menguatkan dugaan itu.

Batu empedu secara medis diartikan sebagai timbunan kristal di dalam kandung empedu atau di dalam saluran empedu. Komponen utama dari batu empedu adalah kolesterol, sebagian kecil lainnya terbentuk dari garam kalsium.

Cairan empedu mengandung sejumlah besar kolesterol yang biasanya berbentuk cairan. Jika cairan empedu menjadi jenuh karena kolesterol, kolesterol bisa tidak larut dan membentuk endapan di luar empedu.

Secara umum kasus ini banyak ditemukan pada wanita. Faktor risikonya antara lain usia lanjut, kegemukan, diet tinggi lemak, dan faktor keturunan.

Bila batu empedu secara tiba-tiba menyumbat saluran empedu, penderita akan merasakan nyeri di perut kanan atas atau di bawah bahu kanan.
Nyeri cenderung hilang-timbul dan dikenal sebagai nyeri kolik. Timbul secara perlahan dan mencapai puncaknya, kemudian berkurang secara bertahap.

Untuk mencegah gangguan ini tentu saja harus membatasi asupan kolesterol. Pasalnya, komposisi terbesar batu empedu adalah kolesterol. Jadi sebaiknya hindari makanan berkolesterol tinggi yang umumnya berasal dari lemak hewani.

Dalam tahap awal sebenarnya tak perlu pengobatan karena nyeri yang hilang timbul bisa diatasi dengan menghindari atau mengurangi makanan berlemak. Sebagai terapi tambahan, juga bisa memanfaatkan khasiat air rebusan rambut jagung.

Mengandung flavonoid

Rambut jagung dalam kehidupan sehari-hari lebih dilihat sebagai limbah dari industri pangan maupun rumah tangga. Padahal, seperti diungkapkan ahli tanaman obat Dr. Setiawan Dalimartha, sebagian besar masyarakat sudah memanfaatkan air rebusan rambut jagung sebagai obat tradisional untuk peluruh air seni dan penurun tekanan darah.

Penelitian mengenai kandungan kimia rambut jagung sayangnya masih terbatas dan belum banyak dipublikasi. Beberapa waktu lalu, Annisa Rahmayani dari Fakultas Farmasi Institut Teknologi Bandung mencoba menelaah kandungan kimia yang terdapat dalam rambut jagung. Dari percobaan ekstraksi simplisia rambut jagung ditemukan adanya kandungan flavonoid yang bermanfaat sebagai peluruh batu empedu.

Penelitian yang hampir sama juga dilakukan Endang Mahati dari Fakultas Kedokteran Univesitas Diponegoro, Semarang. Dalam uji laboratorium, ia memberikan infus berupa ekstrak rambut jagung kepada tikus percobaan.

Hasilnya, kristal urat sebagai salah satu penyebab batu ginjal pada tikus tersebut ternyata berkurang. Hasil ini memberikan gambaran positif akan potensi rambut jagung sebagai peluruh batu empedu tahap awal.

Manfaat air rebusan rambut jagung juga disampaikan oleh Halawatul Millati. Menurut perempuan yang sehari-hari bekerja sebagai guru ini, manfaat rambut jagung ia dapat dari pengalaman seorang teman yang kebetulan mengalami gangguan batu empedu.

Atas saran teman ia pun merebus rambut jagung dengan air secukupnya. Setelah dingin baru disaring, lalu diminum.

"Awalnya ragu akan hasilnya, tetapi setelah sebulan rutin minum ramuan ini, keluhan nyeri yang biasanya muncul dua kali seminggu semakin berkurang. Sudah dua bulan ini jarang sekali nyerinya. Yang harus dipahami, ramuan ini sifatnya hanya terapi tambahan dan bermanfaat untuk stadium awal," sebutnya.

Pilih rambut dalam

Penjelasan serupa juga disampaikan Dr. Setiawan. Sebagai terapi tambahan, rambut jagung memang efektif untuk meredam gangguan batu empedu tahap awal. Bahkan, sangat dianjurkan dikonsumsi sebagai ramuan pencegah. Artinya, untuk batu empedu yang sudah stadium lanjut tentu harus dilakukan tindakan medis.

Meski begitu diingatkan Dr. Setiawan, untuk ramuan sebaiknya pilih rambut jagung yang masih segar. Maksudnya, pilih jagung yang segar dan ambil rambut jagung bagian dalam yang masih terbungkus pelepah jagung.

"Jadi bukan yang di luar. Karena rambut jagung bagian dalam jauh lebih bersih dan banyak mengandung zat yang bermanfaat," sebut ahli herba ini.

Sifat alami rambut jagung adalah dingin dan diuretik. Karena itu, selain dapat meluruhkan batu empedu, secara empiris juga biasa digunakan untuk menurunkan panas dalam.

Anda tertarik untuk mencoba? Tidak sulit kok mendapatkan rambut jagung, cara meramunya pun relatif mudah.

Meramu Si Bule

Gerakan go green telah merangsang banyak orang untuk memanfaatkan sampah atau limbah yang semula dianggapsama sekali tidak berguna. Rambut jagung yang mirip rambut orang Barat alias bule ternyata menyimpan manfaat bagi kesehatan.

Anda bisa mengambil untung dari limbah ini dengan cara meramunya seperti ini.

Peluruh batu empedu:
Siapkan 30 gram rambut jagung, rebus dengan air secukupnya. Setelah mendidih, saring airnya, lalu dinginkan. Saring kembali, dan setelah dingin dapat diminum. Minum ramuan ini sehari sekali.

Pereda panas dalam:
Siapkan 30-40 gram rambut jagung dan irisan daun pandan. Rambut jagung dan daun pandan direbus dengan air secukupnya. Setelah dingin, saring, lalu diminum.

Peluruh kencing (diuretik):
Siapkan 30-50 gram rambut jagung dan satu rimpang jahe ukuran sedang. Rebus bahan-bahan dengan air secukupnya. Setelah dingin, saring. Boleh ditambah madu.

manfaat jahe merah


Kandungan Senyawa dan Manfaat Jahe Merah

Tanaman jahe merah yang paling banyak digunakan adalah bagian rimpangnya. Hal ini didukung oleh rimpang jahe merah yang banyak menyimpan kandungan senyawa alami dan yang berpengaruh sebagai pemberi rasa pedas yang menjadi rasa khas pada jahe merah itu sendiri. Kandungan kimia dari jahe merah terdiri dari gingerol, zingeron, dan shogaol. Selain itu jahe merah mengandung 1-4 % minyak atsiri dan oleoresin. Minyak atsiri dalam rimpang jahe merah juga memiliki komponen senyawa lainnya yang terdiri dari zingerberin, kamfena, lemonin, zingiberen, zingiberal, gingeral dan shogaol serta kandungan lainnya seperti minyak dammar, pati, asam organik, asam malat, asam aksolat dan gingerin.
Karena kandungan senyawa alami yang dimiliki jahe merah cukup banyak dan cukup tinggi, oleh karenanya jahe merah memiliki segudang manfaat yang luar biasa yang sangat baik digunakan sebagai pengobatan, antara lain :
- Rimpang jahe banyak digunakan sebagai obat gosok untuk penyakit encok dan sakit kepala.
Kandungan senyawa lainnya yang terkandung dalam rimpang jahe merah :
Rimpang jahe merah selain mengandung senyawa-senyawa kimia tersebut juga mengandung gingerol, 1,8-cineole 10-dehydro-gingerdione, 6-gingerdione, arginine, a-linolenic acid, aspartic, β-sitostrerol, caprylic acid, capsaicin, chlorogenis acid, farnesal, farnesene, farnesl dan unsur pati seperti tepung kanji, serta serat-serat resin dalam jumlah sedikit.
Berdasarkan beberapa penelitian, dalam minyak atsiri jahe terdapat unsur-unsur : n-nonylaldehyde, d-camphene, d-β phellandrene, methyl heptenone, cineol, d-borneol, geraniol, linalool, acetates dan caprylate, citral, chavicol dan zingiberene. Bahan-bahan tersebut merupakan sumber bahan baku terpenting dalam industri farmasi dan obat-obatan.
Kandungan minyak atsiri jahe merah sekitar 2,58 – 2,72% dihitung berdasarkan berat kering. Kandungan minyak atsiri jenis jahe yang lain jauh berada dibawahnya. Ada jahe besar atau jahe badak berkisar 0,82 – 1,68% dan pada jahe kecil atau jahe emprit berkisar 1,5 – 3,3%. Minyak atsiri umumnya berwarna kuning sedikit kental dan merupakan senyawa yang memberikan aroma yang khas pada jahe.
Besarnya kandungan minyak atsiri dipengaruhi oleh umur tanaman. Artinya, semakin tua umur jahe tersebut, maka semakin tinggi kandungan minyak atsirinya.
Berdasarkan efek farmakologisnya, jahe merah memiliki manfaat untuk melancarkan sirkulasi darah, meningkatkan sistem kekebalan tubuh, menghangatkan tubuh, antiradang dan penambah nafsu makan dan sangat apabila dikonsumsi oleh wanita yang sedang dalam masa menstruasi.
Masih banyak lagi manfaat dan khasiat dari jahe merah untuk kesehatan, diantaranya adalah :
1. Untuk meredakan nyeri dan pegal linu
2. Mengatasi ejakulasi dini
3. Perangsang aktifitas dari saraf pusat
4. Merangsang kemampuan bereksi
5. Penguat fungsi hati
6. Memperkuat sistem imunitas tubuh/kekebalan tubuh
7. Meningkatkan produksi getah bening secara normal
8. Mencegah kemandulan
9. Memperkuat daya tahan sperma
10. Merangsang perbaikan dan perkembangan syaraf-syaraf tubuh
11. Penghangat tubuh
12. Meregenerasi sel-sel kulit tubuh
13. Mencegah proses penuaan dini
14. Anestetik
15. Mencegah dan mengobati masuk angin
16. Obat pencahar atau obat untuk mengatasi sembelit atau BAB
17. Antirematik
18. Mengatasi radang tenggorokan (bronkitis)
19. Untuk meredakan nyeri otot, alergi, nyeri haid, nyeri lambung
20. Untuk meredakan sakit pinggang
21. Mengatasi lemah syahwat
22. Penambah stamina
23. Mengobati pusing dan amandel
24. Mengatasi dan mengobati asma

Selasa, 04 September 2012

negara


Bentuk Negara

a.   Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
  1. Sentralisasi, dan
  2. Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
  1. adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
  2. adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
  3. penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
  1. bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
  2. peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
  3. daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
  4. rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
  5. keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomiswatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:
  1. pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
  2. peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
  3. tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
  4. partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
  5. penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
b.   Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
  1. tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
  2. tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
  3. hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).
Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
  1. hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
  2. hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
  3. hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
  4. hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
  5. hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
  1. cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
  2. badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
  1. negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
  2. negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
  3. negara serikat yang memberikan  wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
  4. negara serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.
Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi: 1) Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar; 2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.

Bentuk Kenegaraan

Selain negara serikat, ada pula yang disebut serikat negara (konfederasi). Tiap negara yang menjadi anggota perserikatan itu ada yang berdaulat penuh, ada pula yang tidak. Perserikatan pada umumnya timbul karena adanya perjanjian berdasarkan kesamaan politik, hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan atau kepentingan bersama lainnya.
1.  Perserikatan Negara
Perserikatan Negara pada hakikatnya bukanlah negara, melainkan suatu perserikatan yang beranggotakan negara-negara yang masing-masing berdaulat. Dalam menjalankan kerjasama di antara para anggotanya, dibentuklah alat perlengkapan atau badan yang di dalamnya duduk para wakil dari negara anggota.
Contoh Perserikatan Negara yang pernah ada:
  • Perserikatan Amerika Utara (1776-1787)
  • Negara Belanda (1579-1798), Jerman (1815-1866)
Perbedaan antara negara serikat dan perserikatan negara:
  • Dalam negara serikat, keputusan yang diambil oleh pemerintah negara serikat dapat langsung mengikat warga negara bagian; sedangkan dalam serikat negara keputusan yang diambil oleh serikat itu tidak dapat langsung mengikat warga negara dari negara anggota.
  • Dalam negara serikat, negara-negara bagian tidak boleh memisahkan diri dari negara serikat itu; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota boleh memisahkan diri dari gabungan itu.
  • Dalam negara serikat, negara bagian hanya berdaulat ke dalam; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota tetap berdaulat ke dalam maupun ke luar.
2.  Koloni atau Jajahan
Negara koloni atau jajahan adalah suatu daerah yang dijajah oleh bangsa lain. Koloni biasanya merupakan bagian dari wilayah negara penjajah. Hampir semua soal penting negara koloni diatur oleh pemerintah negara penjajah. Karena terjajah, daerah/ negara jajahan tidak berhak menentukan nasibnya sendiri. Dewasa ini tidak ada lagi koloni dalam arti sesungguhnya.
3.  Trustee (Perwalian)
Negara Perwalian adalah suatu negara yang sesudah Perang Dunia II diurus oleh beberapa negara di bawah Dewan Perwalian dari PBB. Konsep perwalian ditekankan kepada negara-negara pelaksana administrasi.
Menurut Piagam PBB, pembentukan sistem perwalian internasional dimaksudkan untuk mengawasi wilayah-wilayah perwalian yang ditempatkan di bawah PBB melalui perjanjian-perjanjian tersendiri dengan negara-negara yang melaksanakan perwalian tersebut.
Perwalian berlaku terhadap:
  1. wilayah-wilayah yang sebelumnya ditempatkan di bawah mandat oleh Liga Bangsa-Bangsa setelah Perang Dunia I;
  2. wilayah-wilayah yang dipisahkan dari negara-negara yang dikalahkan dalam Perang Dunia II;
  3. wilayah-wilayah yang ditempatkan secara sukarela di bawah negara-negara yang bertanggung jawab tentang urusan pemerintahannya.
Tujuan pokok sistem perwalian adalah untuk meningkatkan kemajuan wilayah perwalian menuju pemerintahan sendiri. Mikronesia merupakan negara trusteeterakhir yang dilepas Dewan Perwalian PBB pada tahun 1994.
4.  Dominion
Bentuk kenegaraan ini hanya terdapat di dalam lingkungan Kerajaan Inggris. Negara dominion semula adalah negara jajahan Inggris yang setelah merdeka dan berdaulat tetap mengakui Raja/ Ratu Inggris sebagai lambang persatuan mereka. Negara-negara itu tergabung dalam suatu perserikatan bernama “The British Commonwealth of Nations” (Negara-negara Persemakmuran).
Tidak semua bekas jajahan Inggris tergabung dalam Commonwealth karena keanggotaannya bersifat sukarela. Ikatan Commonwealth didasarkan pada perkembangan sejarah dan azas kerja sama antaranggota dalam bidang ekonomi, perdagangan (dan pada negara-negara tertentu juga dalam bidang keuangan). India dan Kanada adalah negara bekas jajahan Inggris yang semula berstatus dominion, namun karena mengubah bentuk pemerintahannya menjadi republik/ kerajaan dengan kepala negara sendiri, maka negara-negara itu kehilangan bentuk dominionnya. Oleh karena itu persemakmuran itu kini dikenal dengan nama“Commonwealth of Nations”. Anggota-anggota persemakmuran itu antara lain: Inggris, Afrika Selatan, Kanada, Australia, Selandia Baru, India, Malaysia, etc. Di sebagian dari negara-negara itu Raja/ Ratu Inggris diwakili oleh seorang Gubernur Jenderal, sedangkan di ibukota Inggris, sejak tahun 1965 negara-negara itu diwakili oleh High Commissioner.
5.  Uni
Bentuk kenegaraan Uni adalah gabungan dari dua negara atau lebih yang merdeka dan berdaulat penuh, memiliki seorang kepala negara yang sama.
Pada umumnya Uni dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1)   Uni Riil (Uni Nyata)
yaitu suatu uni yang terjadi apabila negara-negara anggotanya memiliki alat perlengkapan negara bersama yang telah ditentukan terlebih dulu. Perlengkapan negara itu dibentuk untuk mengurus kepentingan bersama. Uni sengaja dibentuk guna mewujudkan persatuan yang nyata di antara negara-negara anggotanya.
Contoh: Uni Austria – Hungaria (1867-1918), Uni Swedia – Norwegia (1815-1905), Indonesia – Belanda (1949).
2)   Uni Personil
yaitu suatu uni yang memiliki seorang kepala negara, sedangkan segala urusan dalam negeri maupun luar negeri diurus sendiri oleh negara-negara anggota.
Contoh: Uni Belanda – Luxemburg (1839-1890), Swedia – Norwegia (1814-1905), Inggris – Skotlandia (1603-1707;
Selain itu ada yang dikenal dengan nama Uni Ius Generalis, yaitu bentuk gabungan negara-negara yang tidak memiliki alat perlengkapan bersama. Tujuannya adalah untuk bekerja sama dalam bidang hubungan luar negeri. Contoh: Uni Indonesia – Belanda setelah KMB.
6.  Protektorat
Sesuai namanya, negara protektorat adalah suatu negara yang ada di bawah perlindungan negara lain yang lebih kuat. Negara protektorat tidak dianggap sebagai negara merdeka karena tidak memiliki hak penuh untuk menggunakan hukum nasionalnya. Contoh: Monaco sebagai protektorat Prancis.
Negara protektorat dibedakan menjadi dua (2) macam, yaitu:
  • Protektorat Kolonial, jika urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan sebagian besar urusan dalam negeri yang penting diserahkan kepada negara pelindung. Negara protektorat semacam ini tidak menjadi subyek hukum internasional. Contoh: Brunei Darussalam sebelum merdeka adalah negara protektorat Inggris.
  • Protektorat Internasional, jika negara itu merupakan subyek  hukum internasional. Contoh: Mesir sebagai negara protektorat Turki (1917), Zanzibar sebagai negara protektorat Inggris (1890) dan Albania sebagai negara protektorat Italia (1936).
7.  Mandat
Negara Mandat adalah suatu negara yang semula merupakan jajahan dari negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan dari Dewan Mandat LBB. Ketentuan-ketentuan tentang pemerintahan perwalian ini ditetapkan dalam suatu perjanjian di Versailles. Contoh: Syria, Lebanon, Palestina (Daerah Mandat A); Togo dan Kamerun (Daerah Mandat B); Afrika Barat Daya (Daerah Mandat C).

Minggu, 02 September 2012

hak & kewjiban warga negara



Hak adalah kekuasaan seseorang untuk melakukan sesuatu yang telah di tentukan oleh undang-undang. Misalnya hak mendapatkan pendidikan dasar,hak mendapatkan rasa aman.

Sedangkan Kewajiban adalah sesuatu yang harus dikerjakan. Misalnya,wajib mematuhi rambu-rambu lalulintas dan wajib membayar pajak.

Menurut Prof. Dr. Notonagoro :

Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Menurut Prof Notonagoro :
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.

Sehingga secara umum, hak dan kewajiban dapat didefinisikan sebagai :
Hak : Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Kewajiban : Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Contoh-Contoh Hak Dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Setiap warga Negara memiliki hak dan kewajiban yang sama,satu sama lain tampa terkecuali. Namun biasanya bagi yang memiliki uang atau tajir bias memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga Negara republik Indonesia.
  
  • Contoh Hak warga Negara Indonesia 
  1. Setiap warga Negara berhak mendapatkan perlindungan hukum  
  2. Setiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
  3. Setiap warga Negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
  4. Setiap warga Negara bebas memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
  5. Setiap warga Negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
  6. Setiap warga Negara berhak mempertahankan wilayah Negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
  7. Setiap warga Negara memiliki hak yang sama dalam kemerdekaan berserikat,berkumpul,mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.

  • Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia 
  1. Setiap warga Negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,mempertahankan kedaulatan Negara Indonesia dari serangan musuh.
  2. Setiap warga Negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
  3. Setiap warga Negara wajib menaati serta menjunjung tinggi dasar Negara,hukum dan pemerintahan tampa terkecuali,serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
  4. Setiap warga Negara berkewajiban taat,tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah Negara Indonesia.
  5. Setiap warga Negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bias berkembang dan maju kea rah lebih baik.
  6. Wajib mematuhi HAM setiap warga Negara.

Hak dan Kewajiban Warga Negara menurut UUD 1945.:

 Di bidang pendidikan 

Sesuai dengan Pasal 31 Undang Undang Dasar 1945 dalam perubahannya yang ke-empat yang membahas mengenai pendidikan di indonesia, tertulis dan tercantum bahwa
ayat 1 : Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan.
ayat 2 : Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
ayat 3 : Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
ayat 4 : Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja Negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Ayat 5 : Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Ini membuktikan bahwa tanggung jawab Negara atau pemerintah sangatlah besar, karena mereka pun bertanggung jawab atas kemajuan bangsa ini.

Dalam bidang agama

Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu

Dalam bidang politik

Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu:
1. Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
2. Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.

Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
Arti pesannya adalah:
· Hak berserikat dan berkumpul.
· Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat)

Tugas dan Tanggung Jawab Negara
  1. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya.
  2. Negara atau pemerintah wajib membiayai pendidikan, khususnya pendidikan dasar.
  3. Pemerintah berkewajiban mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional.
  4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD.
  5. Negara berkewajiban memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar.
  6. Negara menguasai bumi, air, dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat.
  7. Negara menguasai cabang-cabang produksi terpenting begi negara dan menguasai hidup orang banyak.
  8. Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan kebudayaan nasional.
  9. Negara bertanggung jawab atas persediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak
  10. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.